Latest Post

Sikap NU terhadap Perubahan UUD 1945

Logo NU
I.Mukadimah

Dalam sistem politik demokratis seperti sekarang ini, penyelenggaraan negara serta pemerintahan dipegang oleh organisasi politik atau partai politik, baik yang duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif. Semua aspirasi politik disalurkan melalui organisasi politik yang ada. Sementara organisasi kemasyarakatan seperti NU memfokuskan diri pada pengembangan pendidikan dakwah dan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Tetapi dalam kenyataannya dewasa ini banyak kalangan rakyat yang menyampaikan bebagai aspirasinya, terutama mengenai kesejahteraan dan keamanan mereka kepada NU. Padahal semestinya aspirasi tersebut disampaikan kepada partai politik atau wakil mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengaduan dan aspirasi yang diamanatkan ke NU semakin banyak, sehingga tidak mungkin NU menghindar atau berdiam diri. Di sisi lain NU meihat kondisi kehidupan bermasyarakat dan bernegara banyak mengalami kemerosotan. Sebagai salah satu pendiri bangsa ini dan sebagai rasa tanggung jawab untuk ikut mengamankan negara, maka NU mulai melakukan kajian serius terhadap berbagai kondisi yang dialami bangsa ini.

Dalam kajian tersebut ditemukan ada tiga persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini, yaitu semakin tidak jelasnya sistem politik ketatanegaraaan kita, semakin tidak terarahnya kebijakan ekonomi nasional dan semakin hilangnya orientasi kebudayaan nasional. Hal itu terjadi tidak lain karena bangsa ini telah terlalu jauh meninggalkan cita-cita pendiri bangsa ini, sehingga telah jauh menyimpang dari Khittah yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Oleh karena itu dalam Munas NU di Cirebon 2012, NU mengajak pada seluruh bangsa ini agar kembali ke khittah bangsa ini yaitu Kembali ke Khittah Indonesia 1945, yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa ini.

II. Prinsip Dasar NU

Untuk memperbaiki negeri ini, kita perlu menelaah persoalan fundamental negara ini yaitu UUD 1945. Konstitusi ini telah diamandemen sedemikian rupa sehingga melahirkan sistem yang tidak sesuai dengan cita-cita awal. Hal itu terjadi karena amandemen UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa dan dilaksanakan tanpa kecermatan serta tanpa memperhatikan falsafah, citaa-cita serta prinsip-prinsip dasar negara.

Kembali ke Khittah 1945 ini tidak berarti menolak segala bentuk perubahan terhadap UUD 1945. Demikian juga tidak mensakralkan hasil amandemen yang sudah dilakukan. Sesuai dengan amanat pasal 37 UUD itu perlu disempurnakan. NU sangat menghormati hasil amandemen, misalnya mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan sebagainya. Tetapi Amandemen Kelima yang direncanakan haruslah berani melakukan amandemen atau meninjau kembali terhadap hasil amandemen yang telah dilakukan yang jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat dan bangsa serta merendahkan kedaulataan negara Republik Indonesia.

Khittah Indonesai 1945 merupakan keseluruhan cita-cita bangsa ini yang berproses sejak zaman Kebangkitan Nasional yang kemudian dirumuskan menjadi dasar Negara Pancasila, dicetuskan melalui Proklamasi Kemerdekaan, dirumuskan menjadi Pembukaan UUD serta dirinci ke dalam batang tubuh UUD 1945 secara tuntas dan menyeluruh. Dengan demikian Penyempurnaan UUD 1945 haruslah:

Pertama: sesuai dengan semangat Proklamasi, yaitu cita-cita dan semangat untuk membentuk negara Republik Indonesia merdeka dan berdaulat.

Kedua: sesuai dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, yang mengedepankan prinsip Ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan/persatuan, permusyawaratan serta keadilan.

Ketiga: sejalan dengan amanah Mukadimah UUD 1945. Yang menentang segala bentuk penjajahan, amanat tentang peran negara dan tugas pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan segenap warga negara.

Keempat: dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan kecermatan.

Kelima: mempertimbangkan aspirasi, tatanilai dan tradisi bangsa ini.

Hasil amandemen UUD 1945 yang tidak sesuai dengan prinsip ini harus diamandemen kembali, agar negara ini tidak terjerumus dalam kesulitan bahkan krisis serta kehilangan identitas seperti yang terjadi sekarang ini. Karena itu NU menegaskan bahwa bentuk NKRI harus tetap dipertahankan, karena ini sesuai dengan keputusan Muktamar NU 1984 di Situbondo bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk final perjuangan bangsa Indonesia.

III. Langkah Strategis.

Untuk meneguhkan eksistensi NKRI ini, ada beberapa langkah strategis yang perlu dijalankan yaitu:

Pertama, perlu memperkuat kembali sistem presidensil, agar sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden bisa mengendalikan haluan negara dan bisa menjalankan pemerintah secara efektif. Sementara dalam UUD kita sistem Presidensil sudah kabur bahkan telah mengarah pada sistem Parlementer, ketika DPR banyak memegang wewenang eksekutif. Dengan demikian pemerintahan jadi mandek dan tidak efektif dalam melaksanakan pembangunan.

Kedua, sebagai upaya menegakkan NKRI, maka prinsip negara kesatuan harus dipertegas, karena itu otonomi daerah yang dilaksanakan hampir tanpa batas itu telah mengarah pada sistem federal. Kecenderungan ini perlu segara dihentikan.

Ketiga, dalam upaya memperkuat kedaulatan rakyat, maka status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara harus dipulihkan kembali. Karena itu amandemen UUD 1945 yang menempatkan MPR sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara yang lain harus diamandemen ulang. Keberadaan utusan daerah dan utusan golongan dalam MPR perlu dipulihkan kembali. Dengan demikian MPR benar-benar  mencerminkan kedaulatan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara.

Keempat, dalam rangka memperkuat sistem presidensil, maka perlu dilakukan penyederhanaan partai. Dalam rangka itu pula NU mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditunda dan dikembalikan pada DPRD. Pilkada langsung telah sedemikian luas mengakibatkan konflik sosial, secara teknis sangat merepotkan yang mengganggu kinerja pemerintah daerah serta mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

Kelima, dalam upaya memulihkan kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat, maka amandemen Pasal 33 UUD 1945, dengan penambahan pasal 4 dan 5, telah membuka peluang swasta asing mengelola kekayaan negara, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara. Karena itu pasal tersebut harus diamandemen kembali dengan memperkuat posisi negara dalam pemilikan serta mengelola kekayaan negara untuk ditasarufkan bagi kepentingan rakyat dan bangsa sendiri.

Keenam, Berbagai undang-undang yang diturunkan dari Pasal 33 tersebut terutama dalam UU Migas, Minerba dan UU Pangan yang jelas-jelas merugikan rakyat dan negara harus ditinjau ulang kalau perlu segera dibatalkan.

Ketujuh, munculnya berbagai undang-undang di bidang kebudayaan misalnya Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional yang tidak lagi mengutamakan pendidikan moral dan karakter dan undang-undang Penyiaran yang telah melanggar kerahasiaan seseorang dan mengancam keamanan negara perlu segera direvisi, karena semuanya tidak sesuai dengan falsafah hidup bangsa ini yang menjunjung kebersamaan.  

IV. Penutup

Usulan NU pada bangsa Indonesia agar Kembali ke Khittah Indonesia 1945 ini semata ditujukan untuk membangun bangsa ini sebagaimana cita-cita dan semangat awalnya, yaitu semangat 1945 yang murni dan ikhlas untuk membentuk suatu negara Indonesia yang merdeka, berdaulat menuju masyarakat yang adil dan makmur dengan segala daya upaya yang dilakukan untuk mencapai cita-cita tersebut.

Langkah kembali ke Khitah Indonesia ini merupakan sebuah perjuangan besar dan berjangka panjang. Untuk mewujudkan agenda ini diperlukan adanya  cita-cita yang tinggi serta nafas perjuangan yang panjang agar bisa mengemban amanah ini. Sebagai organisasi pengusul NU akan selalu mengawal cita-cita besar ini bersama dengan elemen bangsa yang lain yang sejalan dengan cita-cita besar ini. Semoga Allah meridhoinya dan rakyat mendukungnya. Amin.

Jakarta 1 November 2012.
Mirorr NU Online
 

Mengaktualisasikan Resolusi Jihad

Naskah Resolusi Jihad

Tepat 22 Oktober 2012 ini, bangsa Indonesia, khususnya arek Suroboyo mengenang jejak perjuangan yang tak terlupakan, yakni 67 tahun Resolusi Jihad. Peringatan sepanjang 67 tahun ini menjadi catatan sangat penting bagi kaum santri dan arek Suroboyo, karena Resolusi Jihad inilah yang menjadi cambut paling utama bagi Bung Tomo untuk menggelorkan semangat perjuangan menegakkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berjuang melawan penjajah yang meletus tanggal 10 November 1945 itu bukan terjadi begitu saja, tetapi itu berkobar karena ditiup oleh Resolusi Jihad yang dikobarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.

Dalam catatan M. Mas’ud Adnan (2009) dijelaskan bahwa meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, 53 hari kemudian NICA (Netherlands Indies Civil Administration) nyaris mencaplok kedaulatan RI. Pada 25 Oktober 1945, 6.000 tentara Inggris tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pasukan itu dipimpin Brigadir Jenderal Mallaby, panglima brigade ke-49 (India). Penjajah Belanda yang sudah hengkang pun membonceng tentara sekutu itu.

Praktis, Surabaya genting. Untung, sebelum NICA datang, Soekarno sempat mengirim utusan menghadap Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng, Jombang. Melalui utusannya, Soekarno bertanya kepada Mbah Hasyim, “Apakah hukumnya membela tanah air? Bukan membela Allah, membela Islam, atau membela Alquran. Sekali lagi, membela tanah air?”

Mbah Hasyim yang sebelumnya sudah punya fatwa jihad kemerdekaan bertindak cepat. Dia memerintahkan KH Wahab Chasbullah, KH Bisri Syamsuri, dan kiai lain untuk mengumpulkan kiai se-Jawa dan Madura. Para kiai dari Jawa dan Madura itu lantas rapat di Kantor PB Ansor Nahdlatoel Oelama (ANO), Jalan Bubutan VI/2, Surabaya, dipimpin Kiai Wahab Chasbullah pada 22 Oktober 1945. Setelah Resolusi jihad ditandatangani, pada 23 Oktober 1945, Mbah Hasyim atas nama Pengurus Besar NU menyerukan jihad fi sabilillah, yang kemudian dikenal dengan Resolusi Jihad.  

Dalam Resolusi Jihad ini, ada lima hal yang ditegaskan NU. Pertama, kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan. Kedua, Republik Indonesia (RI) sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan. Ketiga, musuh RI, terutama Belanda yang datang dengan membonceng tentara Sekutu (Inggris) dalam masalah tawanan perang bangsa Jepang tentulah akan menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia. Keempat, umat Islam, terutama NU wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia. Kelima, kewajiban tersebut adalah jihad yang menjadi kewajiban tiap-tiap muslim (fardhu ’ain) yang berada pada jarak radius 94 km (jarak dimana umat Islam diperkenankan shalat jama’ dan qashar). Adapun mereka yang berada di luar jarak tersebut berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak radius 94 km tersebut.

Resolusi jihad tersebut akhirnya mampu membangkitkan semangat arek-arek Surabaya untuk bertempur habis-habisan melawan penjajah. Dengan semangat takbir yang dipekikkan Bung Tomo, maka terjadilah perang rakyat yang heroik pada 10 November 1945 di Surabaya.   M.C. Ricklefs (1991), indonesianis asal Australia mengakui bahwa ribuan kiai dan santri mengalir ke Surabaya. Sekitar dua minggu kemudian meletus peristiwa 10 November 1945, yang kini ditetapkan sebagai Hari Pahlawan. Meski darah para pahlawan berceceran begitu mudahnya dan memerahi sepanjang kota Surabaya selama tiga minggu, Inggris yang pemenang Perang Dunia II itu akhirnya kalah.

Kini, sudah 66 tahun Resolusi Jihad berlalu. Saatnya Arek Suroboyo membangkitkan kembali nasionalisme dalam menegakkan martabat bangsa. Resolusi jihad menjadi sebuah ingatan historis yang sangat berharga untuk dikontekstualisasikan dalam menggelorakan kembali spirit nasionalisme arek Suroboyo. Jejak perjuangan dalam 10 November 1945 jangan menjadi kenangan romantis yang terus diulang-ulang tanpa makna berarti. Tetapi perlu dibuktikan secara nyata dengan langkah-langkah yang strategis, sehingga melahirkan gerakan resolusi jihad jilid dua yang sesuai dengan jaman sekarang. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menggelorkan semangat resolusi jihad bagi arek Suroboyo.

Pertama, menjadikan resolusi jihad dan 10 November 1945 sebagai pahatan sejarah yang selalu menancap kuat dalam sanubari arek Suroboyo. Para kiai, ulama, tokoh masyarakat, pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan harus bergandeng tangan menancapkan spirit nasionalisme bagi arek Suroboyo. Peran semua pihak dan semua sektor sangat dibutuhkan untuk menggugah semangat perjuangan arek Suroboyo dalam menjaga dan menegakkan martabat bangsa.

Kedua, kalau dalam perjuangan pasca kemerdekaan musuh utamanya adalah penjajah, maka perlu dicari rumusan musuh yang menjadi ancaman sekarang. Barangkali korupsi dan terorisme menjadi musuh sangat nyata yang harus ditancapkan dalam sanubari arek Suroboyo, sehingga bisa mengenali musuh yang akan dibasmi. Korupsi dan terorisme begitu nyata, sehingga memudahkan untuk menggelorkan semangat perjuangan arek Suroboyo dalam menjaga martabat bangsa. Baik korupsi dan terorisme selama ini telah meruntuhkan martabat bangsa Indonesia, sehingga harus dilawan dengan semangat utuh sebagaimana perjuangan tahun 1945.  

Menggelorakan dan menegakkan spirit nasionalisme arek Suroboyo ini sangat penting untuk direfleksikan di tengah beragam kecamuk sosial yang terus meruntuhkan bangsa ini. Arek Suroboyo harus segera bangkit, melanjutkan perjuangan KH Hasyim Asy’ari, Bung Tomo, dan lainnya untuk  menjaga kedaulatan NKRI. (Muhammadun, Pimred Majalah Bangkit PWNU DIY)

Oleh: Muhammadun Miror dari NU Jogja Online



*Tulisan ini dimuat di Jawa Pos, 22 Oktober 2012.
 

PP Lakpesdam Gelar Pelatihan PCM PNPM Peduli di Yogya

Dr Ir Sujana Royat, DEA
Miror NU Online
Pengurus Pusat Lakpesdam Nahdlatul Ulama menggelar Pelatihan Project Cycle Management (PCM) dan Pelatihan Financial Management (FM) PNPM Peduli di Hotel Santika Yogyakarta, Selasa-Sabtu (31 Oktober-3 November 2012).
Pelatihan diikuti 56 peserta yang terdiri dari Project Officer (PO) dan Financial Officer (FO) dari 28 cabang, pelaksana PNPM Peduli di 10 Provinsi seluruh Indonesia. Acara itu juga dihadiri PBNU, Kemenkokesra, PSF, PWNU DIY dan undangan lainnya.

Ketua PP Lakpesdam NU, Yahya Ma’shum menjelaskan PNPM Peduli Lakesdam NU sebagai program pengurangan kemiskinan telah melewati phase pilot, yaitu dari Juni 2011-Juni 2012. Saat ini, program dalam masa lanjutan, yaitu phase antara dari phase pilot ke phase berikutnya yang dimulai sejak Juli 2012 dan akan berakhir pada Desember 2012. Banyak capaian dan hambatan ditemukan selama pelaksanaan program.
Namun demikian, mengacu kepada hasil monitoring, supervisi dan asistensi yang dilaksanakan pengurus pusat Lakpesdam NU, cabang-cabang pelaksana PNPM Peduli masih membutuhkan peningkatan kapasitas tentang siklus pengelolaan proyek (Project Circle Management [PCM]).

Lebih jauh Yahya menjelaskan, secara  tujuan Pelatihan adalah adalah untuk meningkatkan kapasitas cabang-cabang, pelaksana PNPM Peduli dalam mengelola PNPM Peduli.

“Secara khusus, tujuan pelatihan PCM adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan cabang dalam mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi program. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan cabang dalam merumuskan gagasan dan rencana program ke dalam kerangka logis program (logical framework). Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan cabang dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan-kegiatan program. Meningkatkan kemampuan mengenali/ mengidentifikasi, mencatat  dan menggunakan data perkembangan program di lapangan secara detil serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan cabang dalam penulisan laporan program,” tegas pria berpenampilan kalem ini.

Sementara, Deputi Kemenkokesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dr Ir Sujana Royat, DEA dalam pemaparannya dihadapan peserta pelatihan menjelaskan, PNPM Peduli adalah salah satu bentuk terobosan yang dilakukan untuk memberdayakan rakyat marjinal yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh program pemerintah.

”Seluruh pelaksana PNPM Peduli harus bekerja dengan hati, bukan hanya sekedar menjalankan program berdasarkan TOR, karena PNPM Peduli adalah jihad kita semua untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” tutur sang Deputi Menteri yang juga berasal dari keluarga Nahdliyin ini.

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Sekretaris PP Lakpesdam, Lilis Nurul Husna, tiga orang peserta yakni dari Indramayu, Bantul dan Tuban mengajukan berbagai pertanyaan kepada Deputi Menkokesra, diantaranya soal rakyat miskin yang mengalami kesulitan akses dalam pelayanan kesehatan dan ditolak oleh rumah sakit.

Mendapat pertanyaan dari peserta pelatihan, Deputi Menkokesra, Sujana Royat langsung menjawabnya dengan lugas, bahwa pemerintah telah menggariskan tidak boleh ada rakyat Indonesia yang ditolak oleh rumah sakit ketika mereka sakit dan harus di rawat di rumah sakit manapun.

“Apabila ada rumah sakit yang menolak rakyat miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan maka bisa langsung melaporkan melalui SMS pengaduan Menkokesra ke nomor 085880001949, dengan menyebutkan nama pasien, nama rumah sakit dan direktur rumah sakit tersebut, pasti laporan itu akan langsung ditindak lanjuti ke Crisis Centre Menteri Kesehatan dan akan langsung ditindak,” tegas Sujana.

Para peserta pelatihan nampak puas menerima penjelasan Deputi Menkokesra, setelah acara dialog berahir, peserta pelatihan PCM kembali mengikuti jalannya pelatihan dengan berbagai agenda yang telah disiapkan panitia. para peserta akan mendapatkan materi tentang Penguatan Visi Ke NU an, Pemetaan marginalitas dalam konteks global dan refleksi posisi CSO/Cabang di Indonesia, Konsep Project Cycle Management dan berbagai materi lainnya.

Redaktur: Mukafi Niam
 

40 Hari Do'a Makbul Sepulang Haji


Mirror dari NU Online
Sudah menjadi tradisi bertamu ke rumah mereka yang baru pulang dari tanah suci untuk mohon didoakan dan juga meminta cinderamata. Bahkan seringkali keluarga maupun tetangga mementingkan penyambutan dan berebut bersalaman lebih dahulu, dengan alasan tabarrukan do'a.Memang dianjurkan untuk meminta do’a kepada mereka yang baru datang dari haji. Bukan untuk meminta cindera mata. Sebagian orang menamakan do’a orang yang baru pulang dari haji ini dengan sebutan do’a maghfiroh, yaitu do’a khusus meminta ampunan dari Allah swt atas segala dosa yang telah dilakukan.
Mereka yang baru datang dari tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji bagaikan seorang bayi yang baru dilahirkan, masih suci dari dosa-dosa.

Oleh karena itu, do’a dan permohonannya memiliki nilai lebih. Karena kesuciannya itulah posisinya dianggap lebih dekat kepada Allah. Dan diharapkan do’a-do’anya akan terkabulkan.

Sebagain ulama berkata bahwa kondisi tersebut (kemakbulan do’a) dapat bertahan sebelum orang tersebut masuk ke dalam rumahnya. Namun ada yang mengatakan kondisi tersebut akan bertahan hingga empat puluh hari.

Hal ini diterangkan dalam Hasyiyatul Jamal:

وفيه أيضا مانصه ويندب للحاج الدعاء لغيره بالمغفرة وان لم يسأله ولغيره سؤاله الدعاء بها وفى الحديث (اذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يدعولك فانه مغفور له) قال العلامة المناوى ظاهره أن طلب الاستغفار منه مؤقت بما قبل الدخول فان دخل فات لكن ذكر بعضهم انه يمتد أربعين يوما من مقدمه وفى الإحياء عن عمر رضي الله عنه أن ذلك يمتد بقية الحجة والمحرم وعشرين يوما من ربيع الأول.

… dan dianjurkan (disunnahkan) bagi para haji untuk memohonkan ampun (do’a maghfiroh) kepada orang lain, walaupun mereka tidak memintanya. Demikian pula bagi mereka (yang tidak berangkat haji) agar meminta untuk dido’akan. Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah saw “apabila kalian berjumpa dengan haji (orang yang pulang dari melaksanakan ibadah haji) maka salamilah dia dan jabatlah tangannya dan mintalah agar didoakan olehnya, karena doanya akan mengampunimu” Al-allamah al-Munawi berkata bahwa permitaan doa kepada haji ini sebaiknya dilakukan selama haji itu belum memasuki rumah.

Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa permintaan do’a ini dapat dilakukan hingga 40 hari sepulangnya dari rumah. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin diterangkan berdasakan cerita dari sahabat Umar ra. Keadaan ini dapat diberlangsungkan hingga akhir bulan Dzulhijjah, Muharram dan dua puluh hari Rabiul Awwal.  

Redaktur: Ulil hadrawy
 

Syarat Hewan Qurban dan Cara Distribusinya

Sumber NU Online
Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Ilustrasi

Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2

فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)

Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.

Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun.   

Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)

Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)

Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)

Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.

Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.

Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:

من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)

Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)

Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.

Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.  

KH. Sahal mahfudz (Redaktur: Ulil Hadrawy)

 

LKKNU Kota Berpartisipasi dalam International Microfinance

M Yunus (Memakai Rompi)
LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan UMKM menggelar International Microfinance Conference 2012 dengan tema Toward Sustainability and Finalcial Inclusion di Hotel Sheraton Yogyakarta, 22-23 Oktober 2012. Dalam konferensi nasional ini dihadiri pula oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Dalam kesempatan ini, LKKNU Kota Yogyakarta berkesempatan berbagai pengetahuan dengan banyak pelaku Microfinance International, salah satunya Muh Yunus, Direktur Grameen Bank (Bank Desa) dari Banglades, skaligus peraih nobel perdamaian dan ahli microfinance.

Selepas acara, Ahmad Taufiqurrahman, Ketua PCNU Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa kedepan NU Kota harus mempunyai beberapa dampingan masyarakat yang menerapkan prinsip microfinance. "Pada dasarnya rakyat Yogyakarta itu suka gotong royong dan kreatif. Jadi kami rasa model microfinance telah berjalan, hanya saja kurang terkoordinir" ujar Taufiq.

"Kedepan kami harap LKKNU menjadi penggerak sektor microfinance di Kota Yogyakarta. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat Nahdliyin secara bertahap akan terwujud"imbuhnya.

 

Khutbah Idul Adha: Dzulhijjah Bulan Keteladanan Nabi Ibrahim As

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menerangkan bahwa Allah menurunkan 313 rasul dan 124 ribu nabi. Diantara para rasul yang dijadikan teladan adalah Nabi Ibrahim as.

الحمد لله على نعمه فى هذا الشهر العظيم, شهر ذى الحجة لتقرب الى الله الكريم أحمده حمدا يفوق حمد الحامدين واستعينه انه خير المعين واتوكل عليه برزقه انه ثقة المتوكلين. أشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله المجتبى وسيد الورى رحمة للعالمين. اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين وسلم تسليما كثيرا...اما بعد.

فياعباد الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله, فقد فاز المتقون قال الله تعالى فى كتابه الكريم ومن يعظم شعائرالله فانها من تقوى القلوب

Ma’asyiaral Muslimin Rahimakumullah

Terlebih dahulu mari kita bersyukur kehadirat Allah swt. atas taufiq, hidayah inayah dan ri’ayah-Nya. Alhamdu lillah hingga kini kita masih bisa menyongsong hadirnya idul adha. Sedang di jauh sana saudara-saudara kita yang datang dari berbagai belahan bumi tengah melaksanakan rangkaian amaliyah ibadah haji, baik rukun-rukun haji mapun amaliyah haji yang diwajibkan dan yang disunahkan.

Selanjutnya mari berupaya meningkatkan taqwa kepada Allah swt. Dalam arti mentaati perintah-perintah Allah dan menjauhi larangannya. Sesungguhnya taqwa itu pesan Allah kepada seluruh ummat manusia sepanjang zaman, dari waktu ke waktu, umat berganti umat, kurun berganti kurun  sejak manusia  diciptakan. Karenanya, Allah mengutus para rasul sebagai contoh dan tauladan ketaqwaan dan kesalehan. Allah juga memberi meraka ke-ma`ashum-an, dan sifat shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Dan Allah turunkan kitab-kitab kepada mereka sebagai panduan hidup dan kehidupan ummatnya yang bertaqwa.

Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menerangkan bahwa Allah menurunkan 313 rasul dan 124 ribu nabi. Diantara para rasul yang dijadikan teladan adalah Nabi Ibrahim as. Dalam menyongsong Idul Adlha ini sangat penting kita ingat kita sebut dan kita renungkan kembali kemudian kita teladani. Nabi Ibrahim as. selain beliau nabi pilihan yang mendapat gelar kholilullah (kekasih Allah) juga disebut Abul anbiya (bapak dari para Nabi) karena Nabi-nabi sesudah beliau adalah dari zduriyahnya (keturunannya) nabi-nabi bani Israil Nabi Ishaq, Ya`qub Yusuf Syuaib Harun, Musa sampai nabi Isa as. Dan demikian juga junjungan Nabi kita Muhammad saw bin Abdullah, bin Abdil Mutholib, bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushoy bin Kilab, bin Murroh bin Ka`ab, bin Luay, bin Gholib, bin Fihir, (Fihri dilaqobi Quroisy) bin Malik bin Nadlor, bin Kinanah bin Khuzaimah, bin Mudrikah bin Ilyas, bin Mudlor bin Nizar bin Ma`ad bin `Adnan bin Nabi Isma`il bin Ibrahim AS.

Ibrahim as oleh Yahudi diklaim sebagai Yahudi, oleh kaum Nasrani diklaim sebagai pengikiut Nasran, dan kaum musyrikin mengklaim bahwa mereka mengikuti millah Ibrahim. Untuk menolak anggapan mereka Allah turunkan ayat kepada Nabi Muhammad saw yang bunyinya

مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Ibrahim bukanlah Yahudi dan bukanlah Nasrani akan tetapi dia adalah yang bersih dan muslim dan dia bukan orang yang mensekutukan Allah” (QS. Ali Imran: 67)

Bahkan Allah sendiri memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw, agar beliau senantiasa mengenang jasa-jasa Nabi Ibrahim as. Agar kita semua sebagai umat Muhammad tidak pernah melupakan keteladanan dan jasa Nabi Ibrahim as. dalam berbagai hal diantaranya:

Pertama Keteladanan dan keberaniannya ketika ingin mereformasi merubah masyarakatnya dan penguasanya dari penyembahan kepada materi, benda dan berhala-berhala kepada mengesakan Allah SWT. kalimat tauhid/kalimatul ikhlas laa ilaaha illallah bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Terlebih dahulu Ibrahim As. Menyampaikannya kepada ayahnya, dengan bahasa yang santun beliau sampaikan pemahaman. Sebagaimana telah dikisahkan dalam Al-Quran :

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَّبِيًّا إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لا يَسْمَعُ وَلا يُبْصِرُ وَلا يُغْنِي عَنكَ شَيْئًا يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا  يَا أَبَتِ لا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَن يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِّنَ الرَّحْمَن فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا قَالَ أَرَاغِبٌ أَنتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيمُ لَئِن لَّمْ تَنتَهِ لَأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي مَلِيًّا   قَالَ سَلامٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا

 “Dan ingalah dalam kitab Ibrahim sesungguhnya dia adalah orang yang benar lg seorang nabi, ingatlah ketika ia berkata kepada ayhnya wahai ayahku kenapa engkau meyembah apa-apa yang tidak bisa mendengar dan tidak bisa melihat? wahai ayahku sesungguhnya telah sampai kepadaku whyu, apa-apa yang tidak diberikan kepadamu, maka ikutilah aku aku tunjukkan jalan yag lurus, wahai ayahku janganlah engkau menyembah setan sesungguhnya setan itu bermaksiat kepada Allah. Wahai ayahku sesungguhnya aku takut azdab Allah akan mnimpamu sehingga setan menjadi temanmu. Lalu ayah Ibrahim berkata kepada Ibrahim, Hai Ibrahim apakah engkau membenci tuhan- tuhabku? Sungguh jika  engkau tidak berhenti membencituhan-tuhanku sungguh aku akan merajammu dan pergilah segera dariku. Ibrahim berkata semoga engkau selamat dan aku akan mendoakan untukmu agar Allah Tuhanku mengampunimu sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku”.(Q.S. Maryam 41-47).

Jama’ah Jum’ah yang Berbahagia

Kedua Ketaatanya menjalankan perintah Allah swt. Untuk menyembelih Ismail as. Putra tercinta yang didamba-dambakan dalam doanya: Robbi hab lii minassholihin. Ketatan Ibrahim itu di abadikan oleh Allah dalam al-Qur’an

فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ *وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ *قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ *إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاء الْمُبِينُ *وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الآخرين سَلاَمٌ على إِبْرَاهِيمَ كَذَلِكَ نَجْزِي المحسنين

“Wahai Ibrahim engkau telah membenarkan perintahKu melalui mimpimu Sesungguhnya dengan demikian akan membalas orang-orang yang berbuat baik, sesunggguhnya ini adalah ujian yang nyata dan kami tebus ismail dengan senbelihan hewan qurban yang besar. Dan kami jadikan teladan untuk orang-orang yang sesudahnya, keselamatan untuk Nabi Ibrahim, demikianlah kami membalas orang-orang yang berbuat baik”.(Q.S. As-shafat 103-110)

Ketiga, Keteladanan Ibrahim as. ketika diperintah Allah swt agar mereknstrusi kembali ka`bah Baitullah yang pertama dibangun dimuka bumi. Nabi Ibrahim bersama Ismail membangun kembali ka`bah sesuai dengan petunjuk Allah, dan sesudah selesai membangun Allah perintahkan Ibrahim agar memanggil ummat manusia untuk berhaji. Hingga kini ibadah Haji merupakan sebuah mu’tamar internasional yang mempertemukan umat muslim sejagad raya dari berbagai ras, suku dan bangsa dengan beragam macam bahasa.

Ibrahim tidak hanya membangun ka’bah tetapi juga memperkokoh konsep tatakota dan tata niaga di Mekkah dengan disertai do’a. sehingga negeri yang yang tandus, kering dan tidak ada tanaman menjadi negeri yang aman, penduduknya terdiri dari orang-orang yang beriman bertaqwa mendirikan sholat dan dijauhkan dari penghambaan terhadap berhala-berhala. Selain itu Makkah menjadi negeri yang yang menarik mempesona banyak dikunjungi manusia. Bahkan Makkah menjadi negeri yang penduduknya diberi kecukupan rizki.dari buah-buahan walaupun bumi Makkah sangatlah tandus dan kering.

رَبِّ اجْعَلْ هذا بَلَداً ءامِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَراتِ مَنْ ءامَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ

“Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.”

Demikianlah kita sebagai muslim harus meneladai kemuliaan Nabi Ibrahim as yang selalu ta’at kepada-Nya dan sabar atas berbagai cobaan-Nya.



اللهم ربنا اصرف عنا عذاب جهنم إن عذابها كان غراما, إنها سائت مستقرومقاما, ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما, بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

Sumber Nu Online
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Portal ini dikelola oleh Lakpesdam PCNU Kota. Seluruh konten dalam portal ini berlisensi CC-BY-SA-N.
Published by PCNU Yogyakarta
Proudly powered by Blogger